Pages - Menu

Selasa, 05 Februari 2013

Haramkah Infotainment



Deskripsi Masalah:
Jika kita amati dewasa ini banyak sekali tayangan televisi yang menyuguhkan berita selebritis. Tiap hari kita disuguhi tayangan infotainment yang ditayangkan oleh berbagai macam stasiun televisi. Isi dari infotainment itupun bermacam-macam. Ada yang mengupas kehidupan pribadi seorang artis. Ada juga yang menampilkan, bahkan menyorot habis-habisan seorang artis yang sedang terganjal suatu kasus. Atau juga mengupas tuntas keidupan artis yang sedang naik daun. Ada juga yang memaparkan kegiatan para artis yang berkaitan dengan isu kemanusiaan dan lain-lain. Pokoknya dalam infotainment kita bisa menjumpai berbagai informasi yang berkaitan dengan selebritis.
Pertanyaan:
a. Apakah kita berdosa apabila menonton infotain-ment yang di dalamnya terdapat unsur ghibah (jawa: ngerasani)?
b. Apakah ada ghibah yang diperbo-lehkan ?
Jawab:
a. Apakah kita berdosa apabila menonton infotainment yang di dalamnya terdapat unsur ghibah ?
Perlu diketahui, bahwa orang yang melakukan ghibah dan orang yang mende-ngarkannya pada dasarnya sama-sama menanggung dosa. Hal itu berdasar pada:
1. Firman Allah swt:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ”.
“Hai orang-orang yang beri-man, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjing-kan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging sau-daranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertak-walah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Hujuraat: 12)
2. Hadits Nabi s.a.w. yang diriwayatkan Imam al-Bukhori:
وَمَنْ اسْتَمَعَ إلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ.
“Barang siapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka membeci pembicaraan itu, maka akan dicurahkan timah yang meleleh pada telinga orang tersebut (di akherat).”
3. Hadits Nabi s.a.w. yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi:
“إِنِّ الله حَرَّمَ مِنْكَ وَاحِدَةً وَحَرَّمَ مِنَ الْمُؤْمِنِ ثَلاَثًا : دَمَّهُ وَمَالَهُ ، وَأَنْ يَظُنَّ بِهِ ظَنَّ السُّوْءِ”
“Sesungguhnya Allah mengha-ramkan darimu satu perkara dan mengharamkan dari orang mukmin tiga perkara: darah-nya, hartanya dan buruk sangka padanya.”

Dalil-dalil diatas me-ngandung kesimpulan bahwa seseorang dilarang untuk melakukan tujuh perkara:
  • Dzon (dugaan buruk atau buruk sangka pada orang lain).
  • Tajassus (mengintai atau mengejar berita).
  • Ghibah (ngerasani) yang diharamkan seperti me-ngungkap aib seseorang dengan segala macam bentuknya (dengan li-san, tulisan, isyarah dan lain-lain atau dengan hati).
  • Buhtan (mendustakan orang lain)
  • Ifkun (membicarakan sesuatu yang didengar yang belum ada kejelasan).
  • Tasmi’ (memperdengarkan perbuatannya untuk mendapat popularitas) dan Riya’ (pamer untuk dipuji).
  • Membuka aib sendiri atau orang lain tanpa ada tujuan yang dibenarkan.
Hukum penayangan dan proses infotainment :
  • Jika ada unsur-unsur perkara di atas, maka hukum penayangannya adalah Haram.
  • Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, seperti tahadduts binni’mah (membicarakan kenik-matan yang diberikan Allah Y), sebagai panutan agar diikuti amal kebaikannya dan agar dimanfaatkan karya Ilmiahnya, maka hukum penayangnya diperbolehkan.


Hukum menontonnya:
  • Haram, jika panayangannya hukumnya haram (karena setuju dengan kemungkaran), kecuali ada tujuan taghyirul mungkar (mengubah kemungkaran) atau meninggalkan.
  • Tidak haram, jika penanyangannya hukumnya tidak haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar